Layanan informasi publik di Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa tidak dipungut biaya. Untuk biaya penggandaan salinan informasi ditanggung oleh pemohon informasi publik
Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat.