Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan melalui penyelenggaraan dan pendistribusian air bersih, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat secara luas.
Dalam rangka menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dipandang perlu menunjuk Penanggungjawab Pengelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang diangkat oleh pimpinan tertinggi badan publik melalui Surat Keputusan (SK). PPID merupakan ujung tombak pelayanan informasi Badan Publik. Mereka mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada atasan langsung PPID.
Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat.