Kepada Bapak/Ibu Pelanggan Perumdam Titra
Khatulistiwa, dapat kami informasikan bahwa Kadar Garam dalam air "telah melewati ambang batas" yang
dipersyaratkan oleh Permenkes 492/2010, oleh sebab itu kami mengimbau untuk:
1.
Air hanya hanya digunakan untuk kebutuhan mandi,
cuci & kakus (MCK) - BUKAN UNTUK KEPERLUAN KONSUMSI.
2.
Kadar Garam meningkat
mengakibatkan air yang di suplay ke rumah pelanggan mengalami gangguan
(menurunnya debit air) dan diharapkan agar pelanggan tidak melakukan
pengerusakan pipa-pipa Perumdam Tirta Khatulistiwa.
3. Diharapkan pelanggan untuk menampung air
Terimakasih
Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat.