Banyak cara dilakukan masyarakat kota dalam menjaga silahturahmi, salah satu kegiatan yang paling lazim adalah kegiatan arisan, seperti yang dilakukan oleh ibu-ibu di komplek bu Rina. Senda gurau, lempar cerita pada momen arisan merupakan elemen yang membuat suasana menjadi lebih akrab dengan balutan kekeluargaan. Sampai pada akhirnya salah seorang ibu memberikan mengenai pembayaran tagihan PDAM nya yang sudah terlambat dan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), kita sebut saja Bu Rini
Bu Rini : Aduuh bu, tau gak denda terlambat bayar air tuh, besar juga ya(gerutu bu Rini dengan sedikit kesal)
Kemudian pernyataan bu Rini ini ditanggapi oleh ibu yang lainnya dengan menujukan mimik muka penuh tanda tanya, kita sebut saja Bu Rima.
Bu Rima : Memang nya berapa bu Rini?
Bu Rini : Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), Bu Rima (Jawab Bu Rini Tegas)
Akhirnya ibu yang lainnya juga ikut menimpali obrolan tersebut dengan sedikit candaan kita sebut saja Bu Maria.
Bu Maria : Mubazir bu, dapat jadi tambahan belanja dapur tu, lumayan kan !!!
Dan ternyata obrolan tersebut berkembang dan ibu-ibu yang lainnya juga merasakan yang sama namun ada juga yang berbeda besaran denda yang dikenakan, kita sebut saja bu Anton.
Bu Anton : Lho kok bisa ya. Toko saya tu Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu), apa bedanya ya?? (Tanya bu Anton dengan sedikit keharan)
Akhirnya ibu-ibu tersebut merasa heran dan kebingungan, dengan perbedaan besaran jumlah denda yang dikenakan tersebut. Secara kebetulan pula, salah seorang ibu dari kelompok arisan tersebut memiliki keluarga yang bekerja di PDAM Tirta Khatulistiwa Pontiank dan berjanji untuk mencari informasi mengenai perbedaan denda keterlambatan tersebut, Bu Citra sapaan akrab beliau.
Bu Citra : Begini saja ibu-ibu ya, kebutulan saya punya keluarga yang bekerja di PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, supaya gak bingung nanti saya coba tanyakan saja ya biar jelas ,... gimana?
Ibu-ibu : Baiklah bu.
Dan akhirnya ibu-ibu arisan tersebut pun membubarkan dirinya karena arisan juga telah usai. Demikian yang dapat disampaikan didalam cerita diatas dan semoga bermanfaat.
Pelanggan yang budiman, dari cerita diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat perbedaan perlakuan dalam penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan air PDAM Tirta Khatulistiwa Pontinanak. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan penetapan Golongan pada pelanggan tersebut sebagaimana dijelaskan dibawah ini:
1. Pelanggan dengan Golongan I(satu) dikenakan DENDA keterlambatan pembayaran sebesar RP. 5.000 (Lima Ribu Rupiah)/Bulan.
2. Pelanggan dengan Golongan II(dua) terbagi atas beberapa golongan tarif diantaranya:
a. Golongan 2a1, golongan 2a2 dan golongan 2a3 dikenakan DENDA keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)/bulan.
b. Golongan 2B, Golongan 2C, Golongan 2D dan Golongan 2F dikenakan DENDA keterlambatan pembayaran sebesar RP. 20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah)/bulan
3. Pelanggan dengan Golongan III(tiga) dikenakan DENDA keterlambatan pembayaran sebesar Rp.30.000,-(Tiga Puluh Ribu RUpiah)/bulan
Terlepas dari berapapun besarnya DENDA keterlambatan yang dikenakan kepada pelanggan tidak akan pernah berdampak jika pelanggan tersebut pembayaran TEPAT PADA WAKTUNYA.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jika mempunyai pertanyaan lain silahkan menghubungi call center kami di 0561-769999 dan sms center 08115718000 atau kunjungi website pdam di www.pdamtirtakhatulistiwa.com dan facebook pdam di PDAM KOTA PONTIANK.