Untuk menjadi pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa, bukanlah sesuatu yang rumit, sehingga harus meminta orang lain (calo) didalam kepengurusanya. Oleh karenanya, tata cara dan syarat-syaratnya sangat mudah untuk dilakukan, dengan biaya pemasangan sangat terjangkau sesuai dengan pengelompokan golongan yang telah ditentukan. Dengan demikian tata cara menjadi pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa akan diuraikan sebagai berikut :
1. Calon pelanggan mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa persyaratan diantaranya :
- Mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan yang telah disiapkan oleh pihak PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak;
- Membuat denah lokasi yang dimohonkan;
- Photo rumah yang dimohonkan
- Photo Copy Kartu Penduduk (KTP) sesuai permohonan didalam formulir; dan
- Surat Keterangan Rukun Tetangga (RT) lokasi yang dimohonkan;
Untuk calon pelanggan yang akan mengajukan permohonan maka dapat dilakukan pada kantor pelayanan dibawah ini:
-Calon Pelanggan yang berlokasi di Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara, maka permohonan dapat dilakukan dikantor Pelayanan Wilayah Utama dengan alamat Jalan Imam Bonjol No. 430; no telp: 0561 769999
-Calon Pelanggan yang berlokasi di Kecamatan Pontianak Barat dan Kota, maka permohonan dapat dilakukan dikantor Pelayanan Wilayah II dengan alamat Jalan Komyos Sudarso.no telp: 0561 774044
- Calon Pelanggan yang berlokasi di Kecamatan Pontianak Timur dan Utara, maka permohonan dapat dilakukan dikantor Pelayanan Wilayah I dengan alamat Jalan 28 Oktober.no telp: 0561 881038
2. Setelah persyaratan yang diajukan lengkap maka beberapa hari kemudian akan dilakukan SURVEY pada lokasi yang dimohonkan. Tujuan SURVEY ini dimaksudkan untuk menentukan beberapa hal diantaranya:
- Apakah pada lokasi yang dimohonkan sudah terdapat jaringan pipa ;
- Apakah tekanan air pada lokasi yang dimohonkan layak untuk penambahan pelanggan baru;dan
- Apakah bangunan tersebut dapat dikategorikan golongan apa;
3. Setelah hasil SURVEY menyatakan permohonan tersebut dapat disetujui maka, selanjutnya akan dikeluarkan “SURAT PEMBAYARAN” sambungan air berdasarkan pengelompokan golongan dengan biaya sebagai berikut;
- Golongan I sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Golongan II sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Golongan III sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
4. Setelah dilakukan pembayaran oleh calon pelanggan, maka dalam waktu paling lama 14 hari kerja, sambungan air kerumah calon pelanggan siap untuk dipasang.
Demikian uraian singkat mengenai tata cara menjadi pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, semoga informasi ini menjadi bermanfaat.