Contact WhatsApp

Kontak Utama

  • Jalan Imam Bonjol No.430, Pontianak
  • +62 561 769999

Kontak Wilayah I

  • Jalan 28 Oktober, Pontianak
  • +62 561 881038

Kontak wilayah II

  • Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak
  • +62 561 774044

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis : 08.00 - 14.00
  • Jumat : 08.00 - 10.00 , 13.00 - 14.00
  • Sabtu - Minggu : Tutup

PERLUASAN WILAYAH PERUMDAM TIRTA RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DI WILAYAH SEI AMBAWANG DAN SEKITARNYA, PERUMDAM TIRTA RAYA KOORDINASI TERKAIT PELANGGAN DENGAN PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA

PERLUASAN WILAYAH PERUMDAM TIRTA RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DI WILAYAH SEI AMBAWANG DAN SEKITARNYA, PERUMDAM TIRTA RAYA KOORDINASI TERKAIT PELANGGAN DENGAN PERUMDAM TIRTA KHATULISTIWA

 

Pontianak – Terkait dengan status Wilayah Ambawang dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya namun kini masih terdapat pelanggan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Kabag Teknik Perumda Air Minum Tirta Raya Bersama rombongan berkoordinasi dengan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mengenai status Pelanggan dan Asset diarea tersebut.

Swajudin, Kabag Teknik Perumda Air Minum Tirta Raya dalam sambutannya mengatakan bahwa ada wacana mereka ingin memberikan pelayanan distribusi air di wilayah Ambawang dan sekitarnya, namun karena masih berstatus Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Swajudin menanyakan mengenai biaya dan jaringan pipa, asset dan total pelanggan.

Wawan Hari Purnomo, Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa menjelaskan bahwa di Wilayah Ambawang total pelanggan sebanyak 2.263, dengan total Panjang jaringan perpipaan per Juli 2023 sepanjang 85.658,07 meter. Pada prinsipnya Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa tidak mempermasalahkan mengenai proses pelepasan status pelanggan di wilayah Ambawang, namun harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur, khususnya terkait asset.

Feri Suprapto, Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mengatakan bahwa menyangkut asset harus ditinjau dahulu regulasinya karena menyangkut dua batas wilayah Kota dan Kabupaten.

Wawan Hari Purnomo, Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa menambahkan bahwa nantinya perlu dikaji lebih lanjut mengenai batas wilayah administrasi dan perlu membentuk tim terkait asset dan bantuan dari BPKP.

Lebih lanjut Swajudin, Kabag Teknik Perumda Air Minum Tirta Raya akan mempelajari MoU dan mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil dalam status pelanggan di batas wilayah tersebut. Dikatakan bahwa saat ini dilokasi Pal 9 Kota Baru Ujung belum ada instalasi perpipaan, namun akan ada program kedepan dengan rencana Pembangunan intake beserta IPA kapasitas 120 l/d.

(Humas Perumdam TK)