Pontianak---Perumda
Air Minum Tirta Khatulistiwa kembali melakukan perpanjangan kerjasama dengan
Kejaksaan Negeri Pontianak terkait pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU kerjasama
dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Basuki Sukardjono, SH.MH, Kepala
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudolf T.P
Simanjuntak, SH, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa,
Ardiansyah, SE dan Plt.Kepala Seksi Tata Usaha dan Hukum Perumda Air Minum
Tirta Khatulistiwa, Niluh Gede Sukiarti, SH.
Dikatakan Kajari, kerjasama ini
perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan untuk memberikan
pelayanan di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami siap melakukan
pendampingan dan pertimbangan hukum
kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai antisipasi agar Perumda
Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam melakukan kegiatan yang tidak menyalahi,
khususnya yang berkaitan dengan Hukum
Perdata maupun Tata Usaha Negara," katanya.
Direktur Utama Perumda Air Minum
Tirta Khatulistiwa, Ardiansyah, SE sangat berterimakasih adanya kerjasama ini,
“Management memerlukan bantuan khususnya pertimbangan hukum terkait hal-hal
penyelenggaraan perusahaan khususnya yang berkenaan dengan Hukum Perdata maupun Hukum Tata
Usaha Negara” ujar Ardiansyah.
Dikatakan Ardiansyah, kerjasama ini
selain untuk memberikan pendampingan hukum apabila dimungkinkan agar dapat
diberikan bantuan pada saat kegiatan langsung yang berkenaan dengan masyarakat
salah satunya sosialisasi kepada masyarakat.
“Di lapangan masih ada pelanggan yang
melakukan pengambilan air secara ilegal, nah ini salah satu contoh yang mungkin
kita minta pendampingan apakah bisa tindakan pengambilan air secara illegal tersebut diproses
secara perdata, namun kita utamakan pendekatan terlebih dahulu,” ujar Ardiansyah.
Selanjutnya, Ardiansyah berharap ke
depan kerjasama ini dapat terus berlanjut, “Kami berharap agar kerjasama ini ke
depannya masih dapat tetap terlaksana, karena banyak pemahaman-pemahaman hukum
yang kita perlukan dan personil Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa khususnya
yang bidang tugasnya berkenaan dengan administrasi dapat juga banyak belajar,”
harap Ardiansyah. (luh/r)