Kehilangan air merupakan permasalahan utama yang dihadapi oleh PDAM diseluruh Indonesia, berbagai upaya dan bentuk investasi telah dilakukan untuk menekan tingkat kehilangan air ke titik terendah. PDAM Tirta Khatulistiwa sendiri memiliki tingkat kehilangan air(NRW) sebesar 28%, faktor kebocoran dan koneksi ilegal merupakan penyumbang terbesar.
Koneksi ilegal menjadi 2 mata pisau yang sangat merugikan pihak PDAM selaku penyedia pelayanan air bersih dan pelanggan aktif penerima pelayanan, karena dengan penyambungan secara ilegal akan menurunkan debit yang diterima oleh pelanggan resmi.
Untuk menekan tingkat kebocoran tersebut, kepala bagian Pengendali Kehilangan Air PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, melakukan sweeping terhadap kawasan yang sering mengalami gangguan debit air karena diindikasi terdapat sambungan ilegal, hasil penelusuran ditemukan beberapa titik sambungan ilegal. Tepatnya di Jl. Ampera, petugas menemukan sambungan tidak lazim pada pipa transmisi ukuran 100 dan 150 yang terkoneksi dan terbagi ke beberapa rumah di di sebuah gang dimana terdapat kost-kostan yang dihuni oleh mahasiswa.
Bersama dengan anggota BinMas Polsek Pontianak Kota, Masitah melakukan penyuluhan kepada salah satu orang yang ditemukan melakukan sambungan ilegal. Penyambungan secara tidak resmi sebelumnya sudah pernah ditindak oleh bagian PKA di lokas kejadian, namun perulangan terus terjadi, untuk itu sebagai sanksi, penutupan meteran dan pemangilan terhadap pemilih SR akan dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan pengarahan yang akan dimediasi oleh Polsek Pontianak Kota.