Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa meliputi:
Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat.