Maksud & Tujuan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa :
Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa adalah untuk mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum
Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa untuk
- Meningkatkan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Pontianak
- Memenuhi kebutuhan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Pontianak dan daerah lainnya dengan kesepakatan dan/atau kerjasama
- Sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari pembagian laba perusahaan
- Sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan dan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi
- Meningkatkan keuntungan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah
- Meningkatkan potensi daerah dalam tata kelola perusahaan yang baik