Pontianak-Pemerintah Kota
Pontianak akan menerapkan PPKM secara ketat selama 14 hari, yang dimulai dengan
dilakukan sosialisasi selama lima hari, dimulai dari Rabu, 9 Juni 2021, dan
dilanjutkan dengan dimulainya PPKM mulai Senin, 14 Juni 2021.
APA ITU PPKM?
Tertuang dalam Instruksi Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan, dengan tujuan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 disuatu wilayah
maupun Negara.
KENAPA DIBERLAKUKAN PPKM KETAT DI
KOTA PONTIANAK?
·
Berstatus zona orange namun hampir mendekati
ambang batas menuju zona merah
·
Peningkatan terlihat dari tingkat keterisian tempat
tidur di rumah sakit yang saat ini mencapai 80 %.
Walikota pontianak, Ir. H. Edi
Rusdi Kamtono, MM,MT mengatakan kasus covid 19 terkonfirmasi mencapai 240-an
orang. Tingkat kesembuhan yang tinggi diiringi dengan tingkat ketertularan yang
tinggi juga, hingga saat ini, untuk itu ia meminta masyarakat tetap disiplin dalam
menerapkan protokol kesehatan, karena dinilai masyarakat sudah cerdas dan sadar
untuk menjaga imunitas serta kesehatan tubuh. Selain itu Walikota pontianak juga
meminta Satgas Covid 19 di tingkat RT maupun RW di Kota Pontianak untuk
melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat diwilayahnya masing-masing.
Dalam mendukung program PPKM
Ketat yang akan dilakukan Senin mendatang, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa
juga turut mensosialisasikan rencana ini kepada seluruh pelanggan dengan cara
mempresentasikan display video diruang Pelayanan serta melalui publikasi Sosial
Media.
Guna mengevaluasi apakah PPKM
berpengaruh signifikan terhadap penurunan kasus Covid 19 di Kota Pontianak,
maka Satgas Covid 19 merekomendasikan adanya PPKM ketat selama 14 hari, mulai Senin
14 Juni 2021.
Selama PPKM nantinya jam
aktivitas masyarakat maupun tempat usaha akan dibatasi, dimana jam operasional
pelaku usaha tutup di jam 21.00 WIB dan berlaku di lingkungan Kota Pontianak.(NL-Humas)