Contact WhatsApp

Kontak Utama

  • Jalan Imam Bonjol No.430, Pontianak
  • +62 561 769999

Kontak Wilayah I

  • Jalan 28 Oktober, Pontianak
  • +62 561 881038

Kontak wilayah II

  • Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak
  • +62 561 774044

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis : 07.30 - 14.00
  • Jumat : 07.30 - 10.00 , 13.00 - 14.00
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Pemkot Pontianak akan berlakukan PPKM Ketat

Pontianak-Pemerintah Kota Pontianak akan menerapkan PPKM secara ketat selama 14 hari, yang dimulai dengan dilakukan sosialisasi selama lima hari, dimulai dari Rabu, 9 Juni 2021, dan dilanjutkan dengan dimulainya PPKM mulai Senin, 14 Juni 2021.

APA ITU PPKM?

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, dengan tujuan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 disuatu wilayah maupun Negara.

KENAPA DIBERLAKUKAN PPKM KETAT DI KOTA PONTIANAK?

·       Berstatus zona orange namun hampir mendekati ambang batas menuju zona merah

·       Peningkatan terlihat dari tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang saat ini mencapai 80 %.

Walikota pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, MM,MT mengatakan kasus covid 19 terkonfirmasi mencapai 240-an orang. Tingkat kesembuhan yang tinggi diiringi dengan tingkat ketertularan yang tinggi juga, hingga saat ini, untuk itu ia meminta masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, karena dinilai masyarakat sudah cerdas dan sadar untuk menjaga imunitas serta kesehatan tubuh. Selain itu Walikota pontianak juga meminta Satgas Covid 19 di tingkat RT maupun RW di Kota Pontianak untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat diwilayahnya masing-masing.

Dalam mendukung program PPKM Ketat yang akan dilakukan Senin mendatang, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa juga turut mensosialisasikan rencana ini kepada seluruh pelanggan dengan cara mempresentasikan display video diruang Pelayanan serta melalui publikasi Sosial Media.

Guna mengevaluasi apakah PPKM berpengaruh signifikan terhadap penurunan kasus Covid 19 di Kota Pontianak, maka Satgas Covid 19 merekomendasikan adanya PPKM ketat selama 14 hari, mulai Senin 14 Juni 2021.

Selama PPKM nantinya jam aktivitas masyarakat maupun tempat usaha akan dibatasi, dimana jam operasional pelaku usaha tutup di jam 21.00 WIB dan berlaku di lingkungan Kota Pontianak.(NL-Humas)